Jaksa Kesulitan Eksekusi Mati Terpidana Pembunuhan Berantai Tahun 1995
Hukum SABTU, 30 NOVEMBER 2019 , 10:38:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN
RMOLJatim. Sakit jiwa menjadi alasan Kejati Jatim kesulitan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang menghukum Sugiono alias Sugik, terpidana kasus pembunuhan satu keluarga ditahun 1995 dengan hukuman mati.
"Untuk diajak mengobrol saja (Sugiono) tidak bisa. Kondisinya memprihatinkan, bahkan untuk (maaf) buang air saja sudah tak terkontrol. Nah salah satu kendala kita saat ini adalah upaya mengakomodir permintaan terakhir terpidana,â kata Kajari Jatim, M Dofir dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.
Mantan Kajari Surabaya ini menambahkan, selain sosialisasi dan pemantapan jiwa, pihaknya juga akan mempertanyakan permintaan terakhir terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi. Hal itu merupakan syarat wajib yang harus dilaksanakan tim eksekutor.
"Lah sekarang bagaimana kita bisa menayakan permintaan terakhir kepada terpidana kalau kondisinya seperti itu (ganguan jiwa),â tambahnya.
Saat ini, masih kata Dofir, pihaknya secara rutin mengecek perkembangan kondisi terpidana Sugik dari waktu ke waktu.
Komentar Pembaca
Satgas Antimafia Bola Jatim Mulai Awasi Sepakbol ...
SENIN, 23 DESEMBER 2019
Tiga Terdakwa Jasmas Ajukan Penangguhan Penahana ...
MINGGU, 22 DESEMBER 2019
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Ja ...
MINGGU, 22 DESEMBER 2019
Satgas Mafia Bola Pelototi Pengaturan Skor Di Ja ...
SABTU, 21 DESEMBER 2019
Dua Saksi Ringankan Terdakwa Binti Rochma
SABTU, 21 DESEMBER 2019
Terungkap, Tahun 2016 Ada 5.018 Proposal Dana Hi ...
SABTU, 21 DESEMBER 2019




